14 Kendaraan Umum Disetop Operasi di Jaktim
Belasan kendaraan umum disetop operasi oleh Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Kamis (20/7).
Hari ini kita berhasil menindak 147 kendaraan yang melanggar
Selain ngetem, beberapa di antaranya tidak dilengkapi dengan surat-surat izin.
Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Slamet Dahlan mengatakan, Operasi Lintas Jaya ini untuk memberikan kenyamanan dan keamanan warga yang memanfaatkan angkutan umum. Bukan hanya itu, kendaraan yang ngetem dan parkir liar pun menjadi sasaran operasi.
Dinas LH Tingkatkan Operasi Kebersihan Saat HBKB"Hari ini kita berhasil menindak 147 kendaraan yang melanggar. Untuk kendaraan umum yang setop operasi ada 14 unit," kata Slamet.
Ditambahkan Slamet, kendaraan umum yang disetop operasi lantaran pemiliknya tidak bisa menunjukan surat-surat izin berkendara. Selain itu ada juga kendaraan yang dinilai tidak laik jalan.
"K
eseluruhan ada 53 kendaraan yang kita tilang dan 67 kendaraan ditilang polisi. Tiga mobil dicabut pentil dan 10 kendaraan diderek," tandasnya.